PUZZLE POLITIK KUANSING MENUJU PERTARUNGAN CALON PILKADA SERENTAK (SEBUAH ANALISA DARI SUDUT PANDANG PENGAMATAN)
Eing I eng,,
Kembali kita arahkan pandangan ke
pancang start dan kepada para maniak politik untuk merapatkan kekuatannya di tribune
hakim..hiks
Saat ini kita akan membahas tentang sebuah analisa dari sudut pandang
pengamatan masyarakat awam terutama saya dalam sebuah proses demokratisasi
politik di Kabupaten Kuansing menyonsong
pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 5 Desember 2015 termasuk di Provinsi Riau
yang diikuti oleh 9 Kabupaten/Kota. Sesuai dengan Undang-Undang Republik
Indonesia No.8 Tahun 2015 TENTANG PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI,
DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG Pasal 39
Point a.Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
yang diusulkan oleh Partai Politik atau
gabungan Partai Politik; dan/atau b.Pasangan calon perseorangan yang didukung
oleh sejumlah orang. Sedangkan Pasal 40 (1)Partai Politik atau gabungan Partai
Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan
perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi
perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
di daerah yang bersangkutan. (2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai
Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah
kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
(3) Dalam hal Partai Politik atau
gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh
paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai
Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pada pembahasan kali ini kita focus kepada pasangan calon yang diusung
oleh partai politik. Sesuai dengan ketentuan mengusulkan pasangan calon melalui
partai politik sebagaimana point diatas jelas bahwa partai politik mempunyai Bergaining Position (Posisi Bergaining)
dan sebuah KEHARUSAN bagi pasangan calon untuk memuluskan maju memperebutkan
kursi Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kuantan Singingi sebab calon yang
maju lewat jaluar INDEPENDEN sepertinya belum muncul. Maka dari 35 (tiga puluh
lima) kursi yang ada di DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, pasangan calon harus
mencari minimal dukungan 7 (tujuh) kursi dari 11 partai politik yang mempunyai
suara di DPRD Kuansing diantaranya
Golkar (9 Kursi), PPP (4 kursi), Gerindra (3 Kursi), Nasdem (3 kursi), PBB (3
kursi), Demokrat ( 3 kursi), PKB ( 3 kursi), PAN ( 3 kursi), Hanura ( 2 kursi), PDI P ( 1 Kursi)
dan PKPI ( 1 Kursi).
Dari beberapa partai politik diatas dari beberapa calon yang muncul yang
berkembang di masyarakat saat ini adalah Indra Putra – Komperensi (Golkar),
Mursini-Halim (PPP), Mardjan Ustha – Muslim (PKB, PBB, PKPI), Imran-Mukhlisin
(Partai belum di ketahui). Bakal calon yang muncul ini masih berusaha melakukan
lobi-lobi kepada partai politik sebagai kendaraan maju sesuai ketetapan yang
telah di tetapkan pada pasal 39 dan 40 PKPU Nomor 8 Tahun 2015 baik sebagai
partai pendukung maupun sebagai partai untuk patner koalisi. Selain pasangan
Mardjan Ustha-Muslim yang dikenal dengan jargon MAS_nya (yang saya tahu sudah
pasti), pasangan calon lain masih berjuang untuk mencari dukungan partai
politik.
Partai Golkar dan PPP masih dilanda masalah internal sehingga mengancam
partai ini untuk tidak ikut pada Pilkada serentak tahun ini. Permasalahan yang
melanda partai Golkar dan PPP adalah perebutan
legitimasi kekuasaan antara blok Koalisi Merah Putih (Prabowo/Oposisi) dan Blok
Koalisi Indonesia Hebat (Jokowi/Pemerintah). Golkar pertarungan antara kubu Abu
Rizal Bakri (ARB) Vs Agung Laksono (AL) dan PPP antara Kubu Romi dan Djan Farid.
Kita tidak terlalu luas membahas ini kecuali sebagai kilas awal pertarungan
konflik kepentingan kekuasan.
Adanya permasalahan yang dialami oleh kedua partai tersebut (Golkar dan
PPP), penulis memandang mempunyai dampak atau pengaruh luar biasa terhadap peta
pengusungan calon di Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan analisa dari
perkembangan yang terjadi.
1.
Jika
seandainya partai Golkar tidak bisa ikut Pilkada Serentak dikarenakan masalah
internal belum selesai sesuai yang disampaikan Tedjo Edy (Menko Polhukam)
beberapa waktu lalu, Pasangan Indra Putra – Komperensi yang digadang-gadangkan
diusung oleh partai Golkar terancam bubar dikarenakan pasangan yang mempunyai jargon IKO
ini merupakan kader partai Golkar. Indra Putra (Anggota DPRD Provinsi Riau/Dapil
8 Inhu-Kuansing/Golkar) dan Komperensi (Anggota DPRD Kab. Kuansing/Dapil II
Singingi-Singingi Hilir/Golkar)
2.
Jika seandainya masalah Partai Golkar selesai
dan mempunyai kekuatan Hukum maka Pasangan Indra Putra- Komperensi harus bisa
memainkan peran agar bisa diusung oleh Partai Golkar setidaknya merapat kepada
tim pemenang (baik kubu Abu Rizal Bakri atau Agung Laksono). Jika seandainya berada
di seberang jalan dengan kubu yang menang maka mereka harus mempunyai alternative
partai pengusung.
3.
Kalau
seandainya mereka maju di luar partai Golkar, perlu usaha keras dan meyakinkan
partai politik lain untuk mengusung mereka. Sebab bisa jadi Indra Putra tetap
maju sebagai Calon Bupati dan mengorbankan Komperensi untuk tidak maju jika
partai politik lain ngotot memajukan kadernya sendiri sebagai calon Wakil
Bupati.
4.
Alasan
partai lain untuk mengusung kadernya sebagai wakil Bupati berpasangan dengan
Indra Putra disebabkan tingkat popularitas Indra Putra yang meyakinkan. Dan
juga ada ketentuan dari partai itu sendiri yang mengutamakan kadernya maju
seperti partai PAN misalnya.
5.
Jika
seandainya Indra Putra menggunakan partai lain diluar partai Golkar dalam
menentukan wakilnya sangat sulit. Alasannya kekuatan partai yang belum
menentukan calon yang didukung/Belum terbuka memberikan dukungan secara
terang-terangan kekuatan hampir berimbang yaitu memiliki kekuatan 3 kursi yaitu
Gerindra (3 Kursi), Nasdem (3 kursi),
Demokrat ( 3 kursi), PAN ( 3 kursi),
Hanura ( 2 kursi), PDI P ( 1 Kursi).
6.
Jika
Komperensi tidak jadi berpasangan dengan Indra Putra maka Komperensi juga
berpotensi dipinang oleh pasangan calon lain karena popularitas Komperensi juga
menanjak sejak digadang-gadangkan maju sebagai Wakil Bupati.
7.
Alasan
lain, animo pemilih terutama kaum ibu-ibu/pemilih perempuan antusias terhadap
calon kepala daerah pertama dari kaum hawa yang maju di Pilkada Kuansing dan
mendapat respon positif dari masyarakat.
8.
Dengan
pertimbangan Komperensi bersedia untuk dipinang dan diijinkan oleh Partai
Golkar untuk maju berseberangan calon Golkar lain yang diunggulkan.
9.
Jika
Point 8 tidak terwujud maka mengusung calon bupati/wakil bupati perlu
dipertimbangkan agar muncul Komperensi-Komperensi lain untuk diusung sebagai calon
wakil Bupati untuk menampung pelarian suara Komperensi seperti Supriyati atau
calon perempuan lain yang siap di orbitkan oleh partai politik
10. Seandainya PPP masih juga berkonflik dan tidak bisa
ikut maka Mursini yang juga digadang-gadangkan menjadi peluang besar
memenangkan pertaruangan juga dalam posisi terancam untuk tidak maju
menggunakan partai berlambang Ka’bah ini.
11. Itu terjadi point 10 jika Mursini tidak mencari alternative
partai politik lain untuk mendukungnya.
12. Mursini punya nilai jual untuk diajukan sebagai
Kepala Daerah baik sebagai K1 maupun K2, sehingga menjadi incaran bagi partai
politik lain untuk dipasangkan dengan kader partai politik pendukung utama.
13. Jika point 12 terjadi maka Halim alias Aliang
dikorbankan untuk tidak dicalonkan sebagai wakil Bupati Kuansing mendampingi
Mursini.
14. Namun itu sangat berat, sebab Partai PPP punya 4
kursi dan kalau tidak ikut terlibat Mursini beserta Tim mencari partai yang
punya kepentingan yang sama sebab dalam posisi 0 kursi.
15. Jika Golkar dan PPP tidak bisa ikut terlibat pada
Pilkada Langsung maka hanya 22 kursi yang diperebutkan di DPRD Kuansing.
16. 22 kursi berarti hanya ada 3 pasang calon yang
maju, jika syarat maju diusung oleh 7 kursi
17. Persoalannya kursi yang ada tidak bisa dipecah
maksudnya kalau PAN punya 3 kursi maka PAN tidak bisa mendukung calon A 2 kursi
dan calon B 1 kursi..
18. Artinya dari 9 Partai Politik yang ada setidaknya
hanya ada 2 pasang calon yang maju. Sama dengan tahun 2011
19. Lambatnya Partai Politik atau masih malu-malu
menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon menurut saya bisa jadi
menunggu “KASUS TERANG” partai GOLKAR dan PPP. Bisa BENAR bisa TIDAK karena
saya sendiri tidak terlibat dalam lingkaran itu.
20. Jika keputusan GOLKAR dan PPP sudah jelas maka
Partai Politik diluar itu akan mengkaji kemana dukungan diberikan.
21. Jika GOLKAR dan PPP dinyatakan bisa ikut terutama
GOLKAR maka menunggu siapa calon yang didukung berdasarkan loyalitas kubu yang
menang
22. Jika GOLKAR final mendukung Indra Putra-Komperensi
maka partai lain menimbang, memutuskan untuk mendukung pasangan IKO atau mendukung
calon lain atau membentuk POROS BARU
23. Jika GOLKAR dan PPP terutama GOLKAR final tidak
mendukung Indra Putra maka partai lain menjadikan Indra Putra sebagai target
untuk didukung dan digandengkan dengan calon yang diajukan. Target dimaksud
sebab Indra Putra berpeluang besar berpotensi MENANG.
24. Skenario lain adalah mengajukan calon baru tanpa
Indra Putra atau Mursini sehingga yang bertarung itu calon-calon baru dan
pertarungan akan semakin seru.
25. Jika Indra Putra dan Mursini tidak jadi maju maka pasangan
Mardjan Usta- Muslim patut di perhitungkan pelimpahan suara untuk menjadi pemenang
sebab faktor Muslim sebagai kader partai GOLKAR murni sehingga menjadi pelarian
kader, loyalis atau simpatisan partai GOLKAR yang mengakar.
26. Point 25 akan terjadi jika Bapak Sukarmis (Bupati
Kuansing sekarang) yang terkenal sebagai ahli strategi politik dan kematangannya
meracik trik-trik politik memberikan dukungan kepasangan ini dan satu-satunya
kader GOLKAR yang maju pada Pilkada Kuansing.
27. Bisa jadi tidak satupun yang terjadi berdasarkan
analisa saya diatas.
Uraian
diatas hanya analisa-analisa yang saya simpulkan dari sebuah pengamatan dan
terawangan yang yang saya simpulkan melihat situasi dan kondisi mengikuti
perkembangan situasi politik Kuansing terkini atau ada analisa lain diluar
analisa yang saya sampaikan..Salam..
Komentar
Posting Komentar