PUZZLE POLITIK KUANSING MENUJU PERTARUNGAN CALON PILKADA SERENTAK (SEBUAH ANALISA DARI SUDUT PANDANG PENGAMATAN)

Eing I eng,,
Kembali kita arahkan pandangan ke pancang start dan kepada para maniak politik untuk merapatkan kekuatannya di tribune hakim..hiks
Saat ini kita akan membahas tentang sebuah analisa dari sudut pandang pengamatan masyarakat awam terutama saya dalam sebuah proses demokratisasi politik di Kabupaten Kuansing  menyonsong pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 5 Desember 2015 termasuk di Provinsi Riau yang diikuti oleh 9 Kabupaten/Kota. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG Pasal 39 Point a.Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang  diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik; dan/atau b.Pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Sedangkan Pasal 40 (1)Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan. (2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
(3) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pada pembahasan kali ini kita focus kepada pasangan calon yang diusung oleh partai politik. Sesuai dengan ketentuan mengusulkan pasangan calon melalui partai politik sebagaimana point diatas jelas bahwa partai politik mempunyai Bergaining Position (Posisi Bergaining) dan sebuah KEHARUSAN bagi pasangan calon untuk memuluskan maju memperebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kuantan Singingi sebab calon yang maju lewat jaluar INDEPENDEN sepertinya belum muncul. Maka dari 35 (tiga puluh lima) kursi yang ada di DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, pasangan calon harus mencari minimal dukungan 7 (tujuh) kursi dari 11 partai politik yang mempunyai suara di DPRD Kuansing  diantaranya Golkar (9 Kursi), PPP (4 kursi), Gerindra (3 Kursi), Nasdem (3 kursi), PBB (3 kursi), Demokrat ( 3 kursi), PKB ( 3 kursi), PAN (  3 kursi), Hanura ( 2 kursi), PDI P ( 1 Kursi) dan PKPI ( 1 Kursi).

Dari beberapa partai politik diatas dari beberapa calon yang muncul yang berkembang di masyarakat saat ini adalah Indra Putra – Komperensi (Golkar), Mursini-Halim (PPP), Mardjan Ustha – Muslim (PKB, PBB, PKPI), Imran-Mukhlisin (Partai belum di ketahui). Bakal calon yang muncul ini masih berusaha melakukan lobi-lobi kepada partai politik sebagai kendaraan maju sesuai ketetapan yang telah di tetapkan pada pasal 39 dan 40 PKPU Nomor 8 Tahun 2015 baik sebagai partai pendukung maupun sebagai partai untuk patner koalisi. Selain pasangan Mardjan Ustha-Muslim yang dikenal dengan jargon MAS_nya (yang saya tahu sudah pasti), pasangan calon lain masih berjuang untuk mencari dukungan partai politik.

Partai Golkar dan PPP masih dilanda masalah internal sehingga mengancam partai ini untuk tidak ikut pada Pilkada serentak tahun ini. Permasalahan yang melanda partai Golkar dan PPP  adalah perebutan legitimasi kekuasaan antara blok Koalisi Merah Putih (Prabowo/Oposisi) dan Blok Koalisi Indonesia Hebat (Jokowi/Pemerintah). Golkar pertarungan antara kubu Abu Rizal Bakri (ARB) Vs Agung Laksono (AL) dan PPP antara Kubu Romi dan Djan Farid. Kita tidak terlalu luas membahas ini kecuali sebagai kilas awal pertarungan konflik kepentingan kekuasan.

Adanya permasalahan yang dialami oleh kedua partai tersebut (Golkar dan PPP), penulis memandang mempunyai dampak atau pengaruh luar biasa terhadap peta pengusungan calon di Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan analisa dari perkembangan yang terjadi.
1.       Jika seandainya partai Golkar tidak bisa ikut Pilkada Serentak dikarenakan masalah internal belum selesai sesuai yang disampaikan Tedjo Edy (Menko Polhukam) beberapa waktu lalu, Pasangan Indra Putra – Komperensi yang digadang-gadangkan diusung oleh partai Golkar terancam bubar  dikarenakan pasangan yang mempunyai jargon IKO ini merupakan kader partai Golkar. Indra Putra (Anggota DPRD Provinsi Riau/Dapil 8 Inhu-Kuansing/Golkar) dan Komperensi (Anggota DPRD Kab. Kuansing/Dapil II Singingi-Singingi Hilir/Golkar)
2.        Jika seandainya masalah Partai Golkar selesai dan mempunyai kekuatan Hukum maka Pasangan Indra Putra- Komperensi harus bisa memainkan peran agar bisa diusung oleh Partai Golkar setidaknya merapat kepada tim pemenang (baik kubu Abu Rizal Bakri atau Agung Laksono). Jika seandainya berada di seberang jalan dengan kubu yang menang maka mereka harus mempunyai alternative partai pengusung.
3.       Kalau seandainya mereka maju di luar partai Golkar, perlu usaha keras dan meyakinkan partai politik lain untuk mengusung mereka. Sebab bisa jadi Indra Putra tetap maju sebagai Calon Bupati dan mengorbankan Komperensi untuk tidak maju jika partai politik lain ngotot memajukan kadernya sendiri sebagai calon Wakil Bupati.
4.       Alasan partai lain untuk mengusung kadernya sebagai wakil Bupati berpasangan dengan Indra Putra disebabkan tingkat popularitas Indra Putra yang meyakinkan. Dan juga ada ketentuan dari partai itu sendiri yang mengutamakan kadernya maju seperti partai PAN misalnya.
5.       Jika seandainya Indra Putra menggunakan partai lain diluar partai Golkar dalam menentukan wakilnya sangat sulit. Alasannya kekuatan partai yang belum menentukan calon yang didukung/Belum terbuka memberikan dukungan secara terang-terangan kekuatan hampir berimbang yaitu memiliki kekuatan 3 kursi yaitu  Gerindra (3 Kursi), Nasdem (3 kursi), Demokrat ( 3 kursi), PAN (  3 kursi), Hanura ( 2 kursi), PDI P ( 1 Kursi).
6.       Jika Komperensi tidak jadi berpasangan dengan Indra Putra maka Komperensi juga berpotensi dipinang oleh pasangan calon lain karena popularitas Komperensi juga menanjak sejak digadang-gadangkan maju sebagai Wakil Bupati.
7.       Alasan lain, animo pemilih terutama kaum ibu-ibu/pemilih perempuan antusias terhadap calon kepala daerah pertama dari kaum hawa yang maju di Pilkada Kuansing dan mendapat respon positif dari masyarakat.
8.       Dengan pertimbangan Komperensi bersedia untuk dipinang dan diijinkan oleh Partai Golkar untuk maju berseberangan calon Golkar lain yang diunggulkan.
9.       Jika Point 8 tidak terwujud maka mengusung calon bupati/wakil bupati perlu dipertimbangkan agar muncul Komperensi-Komperensi lain untuk diusung sebagai calon wakil Bupati untuk menampung pelarian suara Komperensi seperti Supriyati atau calon perempuan lain yang siap di orbitkan oleh partai politik
10.    Seandainya PPP masih juga berkonflik dan tidak bisa ikut maka Mursini yang juga digadang-gadangkan menjadi peluang besar memenangkan pertaruangan juga dalam posisi terancam untuk tidak maju menggunakan partai berlambang Ka’bah ini.
11.    Itu terjadi point 10 jika Mursini tidak mencari alternative partai politik lain untuk mendukungnya.
12.    Mursini punya nilai jual untuk diajukan sebagai Kepala Daerah baik sebagai K1 maupun K2, sehingga menjadi incaran bagi partai politik lain untuk dipasangkan dengan kader partai politik pendukung utama.
13.  Jika point 12 terjadi maka Halim alias Aliang dikorbankan untuk tidak dicalonkan sebagai wakil Bupati Kuansing mendampingi Mursini.
14.    Namun itu sangat berat, sebab Partai PPP punya 4 kursi dan kalau tidak ikut terlibat Mursini beserta Tim mencari partai yang punya kepentingan yang sama sebab dalam posisi 0 kursi.
15.    Jika Golkar dan PPP tidak bisa ikut terlibat pada Pilkada Langsung maka hanya 22 kursi yang diperebutkan di DPRD Kuansing.
16.    22 kursi berarti hanya ada 3 pasang calon yang maju, jika syarat maju diusung oleh 7 kursi
17.    Persoalannya kursi yang ada tidak bisa dipecah maksudnya kalau PAN punya 3 kursi maka PAN tidak bisa mendukung calon A 2 kursi dan calon B 1 kursi..
18.    Artinya dari 9 Partai Politik yang ada setidaknya hanya ada 2 pasang calon yang maju. Sama dengan tahun 2011
19.    Lambatnya Partai Politik atau masih malu-malu menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon menurut saya bisa jadi menunggu “KASUS TERANG” partai GOLKAR dan PPP. Bisa BENAR bisa TIDAK karena saya sendiri tidak terlibat dalam lingkaran itu.
20.   Jika keputusan GOLKAR dan PPP sudah jelas maka Partai Politik diluar itu akan mengkaji kemana dukungan diberikan.
21. Jika GOLKAR dan PPP dinyatakan bisa ikut terutama GOLKAR maka menunggu siapa calon yang didukung berdasarkan loyalitas kubu yang menang
22.   Jika GOLKAR final mendukung Indra Putra-Komperensi maka partai lain menimbang, memutuskan untuk mendukung pasangan IKO atau mendukung calon lain atau membentuk POROS BARU
23.   Jika GOLKAR dan PPP terutama GOLKAR final tidak mendukung Indra Putra maka partai lain menjadikan Indra Putra sebagai target untuk didukung dan digandengkan dengan calon yang diajukan. Target dimaksud sebab Indra Putra berpeluang besar berpotensi MENANG.
24.   Skenario lain adalah mengajukan calon baru tanpa Indra Putra atau Mursini sehingga yang bertarung itu calon-calon baru dan pertarungan akan semakin seru.
25. Jika Indra Putra dan Mursini tidak jadi maju maka pasangan Mardjan Usta- Muslim patut di perhitungkan pelimpahan suara untuk menjadi pemenang sebab faktor Muslim sebagai kader partai GOLKAR murni sehingga menjadi pelarian kader, loyalis atau simpatisan partai GOLKAR yang mengakar.
26. Point 25 akan terjadi jika Bapak Sukarmis (Bupati Kuansing sekarang) yang terkenal sebagai ahli strategi politik dan kematangannya meracik trik-trik politik memberikan dukungan kepasangan ini dan satu-satunya kader GOLKAR yang maju pada Pilkada Kuansing.
27.    Bisa jadi tidak satupun yang terjadi berdasarkan analisa saya diatas.
Uraian diatas hanya analisa-analisa yang saya simpulkan dari sebuah pengamatan dan terawangan yang yang saya simpulkan melihat situasi dan kondisi mengikuti perkembangan situasi politik Kuansing terkini atau ada analisa lain diluar analisa yang saya sampaikan..Salam..


Komentar